Layanan KIA
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) 0-5 Tahun
1. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
2. Scan Asli Akte Kelahiran Anak
3. Scan Asli KTP-el ayah dan ibu
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) 5-17 Tahun kurang 1 hari
1. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
2. Scan Asli Akte Kelahiran Anak
3. Scan Asli KTP-el ayah dan ibu
4. Pas Photo berwarna ukuran 4x6
Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang
1. Surat Kehilangan Kartu Identitas Anak (KIA) dari kepolisian
2. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) Rusak
1. Scan Asli Kartu Identias Anak (KIA) yang Rusak
2. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)