Layanan Kartu Keluarga
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Penambahan Anggota Keluarga baru (ANAK) dalam Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Kartu Identita Anak (KIA)
1. Mengisi Formulir Akta Kelahiran (download disini)
2. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
3. Scan Asli Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
4. Scan Asli KTP-el ayah dan ibu
5. Scan Asli Buku Nikah Orang Tua atau yang telah dilegalisir
6. Scan Asli KTP-el 2 orang saksi
Permohonan Kartu Keluarga Hilang
1. Surat Keterangan Hilang dar Kepolisian
2. Foto Copy Kartu Keluarga/KTP-el