Layanan Akta Kelahiran
BARU
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru (bagi yang belum memiliki akta kelahiran)
1. Mengisi Formulir Akta Kelahiran (download disini)
2. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
3. Scan Asli KTP-el ayah dan ibu
4. Scan Asli Buku Nikah Orang Tua atau yang telah dilegalisir
5. Scan Asli KTP-el 2 orang saksi